Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Progres Pembangunan Smelter Tak Capai 90 Persen, Perusahaan Tambang Bakal Kena Denda

Progres Pembangunan Smelter Tak Capai 90 Persen, Perusahaan Tambang Bakal Kena Denda Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak sungguh-sungguh dalam membangun smelter pengolahan hasil tambang di dalam negeri.

Hal tersebut diterapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perusahaan yang berkomitmen untuk membangunan fasilitas pemurnian diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan pada priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama.

Baca Juga: Beri Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Mineral, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

"Apabila pada 10 Juni 2023 (pembangunan smelter) tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (24/5/2023).

Arifin mengatakan, pengusaha juga diharuskan membayar denda maksimal 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap priode keterlambatan.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tetapi harus melalui hasil verifikasi verifikator independen.

Adapun bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga akan mendapatkan denda yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter konsentrat mineral logam di atas 50%, antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral komoditas seng.

Dalam upaya melanjutkan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM dengan substansi antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) mineral logam dalam menjual olahan ke luar negeri hingga Mei 2024.

"IUP/IUPK mineral logam dapat kesempatan menjual hasil penglahan ke luar negeri dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: