Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-blakan Soal Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Airlangga: Petani Kecil Indonesia-Malaysia Rugi!

Blak-blakan Soal Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Airlangga: Petani Kecil Indonesia-Malaysia Rugi! Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Deputy Prime Minister/Minister for Plantation and Commodities Malaysia, H.E. Dato' Sri Haji Fadillah Bin Haji Yusof akan menghadiri rangkaian kegiatan Joint Mission ke Uni Eropa di Brussels, Belgia, pada 30-31 Mei 2023 mendatang.

Sebelum keberangkatan, Airlangga sebagai Ketua Delegasi RI, berkesempatan melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, H.E Mr. Vincent Piket, untuk membahas berbagai persiapan program dan kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia dan Malaysia selama di Belgia.

Baca Juga: Airlangga Full Senyum! Swasta AS Lirik Transisi Energi di Indonesia Jadi Prioritas Investasi

Kegiatan Joint Mission merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral kedua menteri pada bulan Februari 2023 lalu dan bertujuan untuk menyuarakan concern kedua negara kepada sejumlah pejabat Komisi dan legislator Parlemen Eropa terhadap kebijakan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Indonesia maupun Malaysia sepakat menilai regulasi deforestasi tersebut diskriminatif dan akan berdampak negatif pada akses pasar sejumlah komoditas, terutama kelapa sawit ke Uni Eropa. 

Dalam misi tersebut juga akan diidentifikasi dan dibahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar ketentuan tidak akan membebani dan memberikan dampak negatif terutama kepada para pelaku petani kecil (smallholders) kelapa sawit dan komoditas lainnya yang berdampak atas ketentuan EUDR tersebut.

"Kami ingin menekankan bahwa EUDR membebani petani kecil, karena mereka harus mematuhi prosedur administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi tersebut," tegas Airlangga, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan peraturan ini dapat mengecualikan peran penting petani kecil dalam rantai pasokan global dan gagal untuk mengakui signifikansi dan hak mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: