KPK Ternyata Leluasa Geledah Kantor Kemensos, Mensos Risma: Tak Ada Intervensi
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan tidak ada intervensi yang dapat dilakukannya, pada saat penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran beras 2020 pada Selasa (23/5/2023). Mensos Risma membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi kantornya, dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).
"Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apapun di situ, karena saya tidak tahu masalahnya," ujar Mensos Risma di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Efek Isu Korupsi Bansos Beras, Mensos Risma Mutasi hingga Non-Jobkan Pejabat Kemensos
Risma menjelaskan penyidik KPK datang ke kantor Kemensos ketika ia sedang rapat bersama stafnya. Kemudian, salah satu pegawai Kemensos memberi tahu Risma mengenai kedatangan penyidik KPK yang hendak melakukan penggeledahan.
“KPK mau ke Dayasos. Saya langsung nangkap pasti kaitannya dengan BGR (PT Bhanda Ghara Reksa) karena memang anggarannya ada di situ,” kata Risma dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Setelah itu, Risma meminta bertemu dengan penyidik KPK terlebih dahulu sebelum memulai penggeledahan di kantor Dirjen Dayasos.
“Saya temui di ruang tamu saya. Mereka bilang mau cari data di kantor Kementerian Sosial. Saya bilang silakan,” ucap Risma.
Kepada Risma, penyidik KPK kemudian meminta ruangan untuk para penyidik. Risma pun menyanggupinya. Selanjutnya, penyidik memulai penggeledahan.
“Mereka naik (mau melakukan penggeledahan), terus saya tidak tahu mereka mau kemana-mana di atas,” ucap Risma.
Mensos Risma menyatakan, kasus yang tengah dalam penyidikan KPK itu bukan dalam masa jabatannya sebagai pimpinan Kemensos.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Mensos Risma Sampai Rekrut Orang KPK: Mereka Day-to-day Awasi Kemensos
Namun menurutnya ada kejanggalan pada dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Urusan yang seharusnya jadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), tapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.
"Jadi kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya gak tahu. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos itu turut serta. Tapi kan saya enggak tahu case kejadiannya kayak apa," jelas Risma.
Risma kembali menegaskan bahwa setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, dia mengemban amanat Presiden agar bantuan untuk para PKM tidak disalurkan berupa barang, namun dengan uang.
Baca Juga: Mulai Getol Kritik Jokowi, Manuver Anies Baswedan Didukung Akademisi: Demi Meluruskan yang Salah
Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos RI. Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement