Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPO PHE Dinilai Tidak Akan Menghilangkan Kontrol Negara

IPO PHE Dinilai Tidak Akan Menghilangkan Kontrol Negara Kredit Foto: PHE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan, rencana penjualan perdana saham ( initial public offering /IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk Sub Holding Upstream. Pasalnya, saham yang dijual sangat kecil, hanya sekitar 10 persen. 

“Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara),” jelas Nasim kepada media hari ini.

Bahkan, lanjut Nasim, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan. Karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan. “Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan. Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah,” kata dia.

Baca Juga: Kebutuhan Energi Migas Terus Meningkat, Pertamina Hulu Energi Siapkan Tiga Strategi

Menurut Nasim, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp20 triliun atau setara US$ 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha. Antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan. Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

“Dana itu digunakan untuk pengembangan dan memperluas produksi minyak melalui akuisisi sejumlah perusahaan serta pengeboran sumur baru. Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” kata Nasim.

Dari aspek legal, Nasim juga mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE. Karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO. Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi.  “Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” kata Nasim.

Baca Juga: Lampaui Target, Produksi Migas PHE Meningkat di Awal Tahun

Sebelumnya, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga mendukung rencana IPO PHE. Menurut Hidayat, IPO PHE akan memberikan konstribusi positif bagi negara. "Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," jelas Achmad.

Selain itu, imbuhnya, IPO juga dapat meningkatkan dividen bagi negara. "Dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO, maka kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina ke negara akan semakin meningkat," ujar Achmad. 

Begitu pun Achmad mengingatkan, rencana pelepasan saham PHE harus dilakukan secara hati-hati, yakni dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan faktor yang terkait dengan pasar modal. Kehati-hatian juga diperlukan, agar tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan bisnis PHE serta pertumbuhan Pertamina sebagai induk perusahaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: