Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Negara Tidak Boleh Baperan, Anies Bandingkan dengan Dirinya: Waktu Jadi Gubernur, yang Mengkritik Tak Pernah Dipersekusi

Sebut Negara Tidak Boleh Baperan, Anies Bandingkan dengan Dirinya: Waktu Jadi Gubernur, yang Mengkritik Tak Pernah Dipersekusi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan yang diusung sebagai calon presiden dari Koalisi Perubahan menyampaikan kritik melalui pidatonya beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Anies menyebut negara tidak boleh baperan dan anti terhadap kritik jika ingin menjadi negara yang maju serta lebih inklusif.

“Negara yang inklusif adalah negara yang tidak baperan. Negara yang membuka ruang kepada kritik,” ucap Anies dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, dikutip Sabtu, 27 Mei 2023.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa negara mempunyai kekuatan aparat, anggaran, media, dan senjata, sedangkan rakyat hanya bisa mengandalkan aspirasi dan kata-kata. Kendati demikian, menurutnya, rakyat masih juga mengalami persekusi dan dibungkam ketika hendak menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Survei Buktikan 82% Warga Indonesia Puas dengan Kinerja Jokowi, Anies Disindir Warganet: Apa Gak Aneh Tawarkan Perubahan?

“Karena itu, bila saat ini ada pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat, maka ke depan, kita perlu justru pasal-pasal dalam undang-undang kita yang secara tegas dan eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat,” ungkapnya.

Ia pun membandingkan situasi yang dilihatnya dengan pengalamannya sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Baginya, sebagai gubernur, kritik dan keluhan adalah makanan sehari-hari sehingga tidak perlu “baper” dalam menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Ditanya Soal Penjegalan, Anies Baswedan: Bukankah Itu Bukti Kalau Hasil Survei Tidak Dipercaya?

“Ketika berada di pemerintahan, kita menjadi kotak pos alamat keluhan dan kritik dan itu harus diterima sebagai bagian dari pekerjaan. Tidak perlu dituntut, tidak perlu dipersekusi, dan itu juga yang telah kita sama-sama laksanakan di Jakarta. Tidak ada satu pun yang dilaporkan dan dipersekusi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: