Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Cak Imin Heran soal Putusan MK yang Di-Spill Denny Indrayana: 'Kok Bisa Bocor Duluan ya?'

Reaksi Cak Imin Heran soal Putusan MK yang Di-Spill Denny Indrayana: 'Kok Bisa Bocor Duluan ya?' Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku terkejut dengan pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 mendatang akan digelar dengan sistem proporsional tertutup.

"Kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?," kata Cak Imin, Minggu (28/5/2023).

Cak Imin menilai kebocoran tersebut bukan saja membuat kegaduhan publik, namun juga dapat mencoreng nama baik MK.

Imin pun mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas sumber kebocoran dari yang disampaikan Denny.

"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," tegas Gus Imin.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini tak mempersoalkan apapun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Ia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tukas Gus Imin.

Sebelumnya Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: