Sebut Pemilu Akan Digelar Tertutup, PDIP Minta Denny Indrayana Diperiksa: Pelanggaran Serius!
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Pasalnya, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara.
Hal tersebut diungkap menyusul pernyataan Denny Indrayana yang menyebut bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan memutuskan bahwa sistem penyelenggaraan pemilu akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD Langsung Ngamuk
"Denny Indrayana mengakui dapat info A1 dari internal MK. Hal itu adalah pelanggaran serius membocorkan rahasia negara. Oleh sebab itu, polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," kata Said saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Seandainya pun keputusan MK berbeda dengan apa yang dikatakan Denny Indrayana, Said menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu patut dipidana. Pasalnya, dia menyebut Denny Indrayana telah menyebarkan berita hoaks.
"Namun, bila apa yg disampaikan Denny Indrayana setelah pemeriksaan oleh kepolisian bahwa tidak benar jajaran MK membocorkan informasi atas putusan MK tentang pemilu, saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," paparnya.
"Sebelum MK memutuskan hasil sistem pemilu melalui sidang di antara para hakim konstitusi, sejauh itu pula infornasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses pemilu berlangsung damai tanpa adanya gosip-gosip yang berpotensi menimbulkan prahara di tengah masyarakat.
"Kita ingin pemilu damai, tidak ada gosip yang justru menimbulkan keresahan masyarakat sangat tidak elok, apalagi disampaikan oleh seseorang yang seharusnya bisa menjunjung tinggi hukum karena pernah menjabat sebagai wakil menkumham," tandasnya.
Sebelumnya, melalui Twitternya, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat info yang akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Di mana nantinya, pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement