Ancaman Kalau Moeldoko Menang di MA, JR: Pendukung dan Relawan Anies Akan Marah!
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga angkat bicara soal kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dia menilai PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan yudicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat.
"Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan," kata Jamil dalam keterangannya.
Ia menambahkan, sesuai konstitusi, MA memang memiliki kewenangan yudicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU.
"Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan," jelasnya.
Dia menilai para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan out put dari KLB yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan A/ART Partai Demokrat.
"Bahkan informasinya, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal itu semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART PD. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko," jelasnya.
Jamil meambahkan kalau MA tetap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang. Kekuasaan sudah masuk terlalu jauh ke ramah hukum.
"Secara politis tentu hal itu akan sangat berbahaya. Seperti diingatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bila keadilan tidak datang, kita berhak nemperjuangkannya secara damai dan konstitusional. Peringatan SBY itu tampaknya tidak hanya diikuti kader Partai Demokrat saja. Sebab, kalau MA memenangķan gugatan Moeldoko, maka Anies Baswedan akan gagal menjadi capres," jelasnya.
"Hal itu akan membuat kemarahan para relawan dan pendukung Anies. Jumlah mereka ini sangat besar dan secara politis dapat mengganggu stabilitas politik," terangnya.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan PKS dan Nasdem turut marah bila MA memenangkan gugatan Moeldoko. Hal ini tentunya akan membuat stabilitas politik semakin kacau," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement