Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GAPKI: Satu-Satunya Komoditas di Indonesia yang Banyak Sekali Regulasi adalah Kelapa Sawit

GAPKI: Satu-Satunya Komoditas di Indonesia yang Banyak Sekali Regulasi adalah Kelapa Sawit Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Selain itu, terkait program pemerintah soal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), juga memiliki dasar-dasar hukum. Dalam pemaparan Aziz, terdapat beberapa regulasi, termasuk di antaranya UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berikut detailnya. 

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
  • Perpres No. 66 Tahun 2018 jo. No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  • Permentan No. 18 Tahun 2016 Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
  • Permenkeu No 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS
  • Permentan No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  • Peraturan Dirut BPDP.KS No.9/DPKS/2019
  • Kendrienbun No.208/Kpts/KB.120/7/2019 jo. No. 202 Kpts/KB.120/6/2020
  • Permentan No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  • Permentan No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Aziz menyebutkan, adanya regulasi-regulasi ini demi percepatan proses bisnis kelapa sawit.

“Untuk urusan peremajaan saja, mulai undang-undang, PP, sampai yang terakhir kemarin, baru setahun ada revisi lagi. Karena apa? Untuk percepatan,” imbuh Aziz. 

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia memiliki program PSR hingga tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hasil kebun petani kecil yang dapat meningkatkan taraf hidup petani.

Dari sekitar 6,9 juta hektare kebun sawit rakyat, setidaknya terdapat 2,8 juta hektare sawit rakyat yang berpotensi diremajakan. Program ini memberi pembiayaan sebesar Rp30 juta per hektare untuk maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: