Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global

Penting  Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan dunia usaha membuat banyak orang berlomba-lomba menciptakan kreasi demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun ketika kreasi itu dibuat, mereka terkadang lupa akan adanya sebuat aturan yang bisa membuat hasil ciptaan tersebut agar tidak “disamankan” dengan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk itu, Simanjutak and Partners Law Office bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya mengadakan acara bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global” yang berlangsung di Club House Emeralda Golf Club, Depok. 

“Tahun 2023 dicanangkan sebagai Tahun Tematik Merek. Karenanya, kami mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dengan membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.” ujar Timoty Ezra Simanjuntak, Founder and Managing Partner dari Simanjuntak and Partner Law Office.

Dalam kegiatan ini Timoty Ezra Simanjuntak menggandeng beberapa kelurahan di Depok yang mempunyai UMKM, mengingat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sebagai penggerak perekonomian dan pembangunan nasional

“Dengan mendaftarkan merek para pelaku UMKM dapat melindungi merek mereka yang dinilai mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” ujar Timoty Ezra Simanjuntak.

IP Checking dan Surat Pembanding Merek dan IP Protect adalah 3 Program Pelayanan dari S&P Law Office dalam Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). IP Checking memiliki fungsi  untuk menganalisa dan memberikan saran atas penentuan klasifikasi untuk produk milik UMKM. Melalui program ini, pelaku UMKM bisa menentukan / memutuskan klasifikasi yang akan diterapkan pada miliknya  sebelum permohonan merek diajukan,

Surat Pembanding Merek digunakan untuk memperkecil kemungkinan penolakan atas permohonan yang diajukan pemohon. Sedangkan IP Protection bertujuan untuk memantau publikasi yang diumumkan oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Berita resmi Merek (BRM) yang berisikan merek-merek yang baru diajukan permohonan pendaftarannya. Pelaku UMKM juga dapat mengajukan permohonan keberatan atas merek-merek yang dianggap melakukan pendomplengan atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek para pelaku UMKM yang lebih dulu diajukan permohonan pendaftaran.

“Kita semua tentunya berharap, dengan ciri khas yang ditonjolkan dari masing-masing UMKM baik itu berupa cita, rasa dan karsa bahkan nama dari produk itu sendiri, bisa diterima serta dikenal oleh masyarakat luas. Dan kami siap memberikan bantuan untuk menjaga lewat perlindungan merek dagang,”tambah Timoty Ezra.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Karabha Digdaya, Priambodo, menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan UMKM baik itu yang ada di sekitar wilayah kerja Perseroan maupun di lokasi-lokasi lainnya bisa lebih menaruh perhatian terhadap produknya.

“Ini mungkin terlihat kecil, tapi dengan memperhatikan hal-hal sekecil ini setidaknya bisa membuat rekan-rekan UMKM lebih aman dalam menjalankan usahanya. Kalau terkait urusan desain maupun rasa, saya kira mereka sudah punya kelebihan masing-masing,”tutupnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: