Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Lelang Tambang Batu Bara Milik Koruptor Kasus Jiwasraya, Nilai Penawarannya Rp1,94 T

Kejagung Lelang Tambang Batu Bara Milik Koruptor Kasus Jiwasraya, Nilai Penawarannya Rp1,94 T Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berupa tambang batu bara PT Gunung Bara Utama milik Heru Hidayat.

Perusahaan dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu dilelang Rp1,94 triliun. Gunung Bara Utama merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Lelang diinisiasi melalui laman Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Muncul Kecurigaan Adanya Aliran Dana Korupsi BTS ke NasDem, Surya Paloh: Kejaksaan Silakan Adakan Penyelidikan

“Jaminan Rp900 miliar,” tertulis dalam syarat peserta lelang yang dikutip Sabtu, (3/6/2023).

Ditetapkan juga, batas akhir penyetoran adalah 7 Juni 2023. Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 pukul 14:00 s.d. 15:00 WIB.

Dalam catatan tersebut, PT Gunung Bara Utama memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.

Pada Agustus 2021, PT Gunung Bara Utama sempat menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bernomor 717/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tedaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/8/2021).

PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Pada 2022, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi perusahaan milik Heru Hidayat tersebut.

“Pemohon keberatan/termohon kasasi (PT Gunung Bara Utama) bukan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Menetapkan dan memerintahkan pemohon kasasi (jaksa) untuk tetap menyita barang-barang milik termohon kasasi,” tulis putusan MA, Jumat (17/2/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: