Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Dadan Hindrayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Aset yang disita dari Dadan antara lain jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," jelas Anang, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 95/9/2026).
Dari tersangka Dadan, penyidik menyita satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai dalam cash box merek Krisbow berupa SGD172.400 dan Rp20 juta.
Penyitaan uang tunai juga dilakukan terhadap tiga kendaraan milik Dadan yang berada di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pickup putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 dalam pecahan USD100. Sementara dari Honda WR-V merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, ditemukan USD20.000 serta uang tunai Rp9,94 juta.
Dari Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta. Penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta.
Total aset milik Dadan yang disita Kejagung diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka Sony Sanjaya (SS), yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari SS, penyidik menyita satu jam tangan mewah analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208. Selain itu, penyidik menyita sejumlah perhiasan dan batu permata, termasuk cincin dengan natural blue sapphire, natural ruby, dan natural hessonite, serta sejumlah batu permata lainnya.
Baca Juga: 'Kirain Sudaryono Lebih Baik dari Nanik dan Dadan, Ternyata Sama Saja Sering Blunder'
Baca Juga: Kawal Streamlining BUMN, Hutama Karya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019.
Dari AYS, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai USD8.658 dan SGD1.800.
Penyitaan aset tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026. Kejagung menyatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian melalui pembayaran uang pengganti.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri