Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Beberkan Cara Istana ‘Potong’ Kaki Anies Baswedan Agar Tidak Kemana-mana

Refly Harun Beberkan Cara Istana ‘Potong’ Kaki Anies Baswedan Agar Tidak Kemana-mana Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa ada beberapa cara yang akan dilakukan oleh istana untuk ‘memotong’ kaki Anies Baswedan agar tak maju dalam Pilpres 2024.

Seperti dengan mengkriminalisasi mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan membujuk NasDem kembali ke istana.

"Satu, jadikan Anies sebagai tersangka, pokoknya salah enggak salah jadikan saja tersangka kira-kira begitu, kan mudah, hanya nanti akan berhadapan dengan gelombang rakyat apakah rakyat akan terima atau enggak," ujar Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (7/6/23)..

Baca Juga: Karena Dendam Kekalahan Ahok di Pilkada 2017, Anies Baswedan Tak Diundang di Formula E? Refly Harun: Nggak Bisa Move On!

"Kedua, bujuk NasDem balik ke pangkuan istana, kasih fasilitas sebaik-baiknya seenak-enaknya, termasuk juga data yang pernah diungkapkan oleh beberapa survei istana yang mengatakan bahwa NasDem terancam akan kehilangan pemilihnya," tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa istana sedang bergetar, karena sampai mencabut izin penggunaan ruang publik untuk safari politik Anies Baswedan beberapa waktu silam.

Menurut Refly Harun, tindakan istana menunjukkan Anies Baswedan merupakan capres yang tidak biasa-biasa saja, karena pelarangan sampai dilakukan.

Baca Juga: Refly Harun Minta Relawan Anies Baswedan Tak Main Lapor Polisi Seperti Relawan Ganjar Pranowo Jika Ada Perbedaan Pendapat

"Kita harus melihat ini ya sebagai satu fenomena yang tentu bikin istana bergetar, kalau Anies itu biasa-biasa saja pastilah tidak ada pelarangan-larangan seperti ini," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: