Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Informal Makin Tinggi di Indonesia, Ekonom Indef: Pemerintah Perlu Buat Regulasi

Pekerja Informal Makin Tinggi di Indonesia, Ekonom Indef: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Kredit Foto: Unsplash/Sincerely Media
Warta Ekonomi, Depok -

Meskipun secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah lebih membaik saat pemulihan pascapandemi Covid-19, tren peningkatan pekerja sektor informal menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pasalnya, belum ada regulasi khusus yang melindungi pekerja informal sehingga rentan mengalami risiko dalam bekerja.

Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan bahwa tingginya pekerja sektor informal tidak bisa diasosiasikan sebagai hal yang negatif. Ia menyebut bahwa peningkatan tren sektor informal salah satunya disumbang oleh Generasi Z yang enggan untuk bekerja secara penuh waktu (full-time).

“Data ini menarik menurut saya, kenapa? Karena sektor informal makin tinggi itu belum tentu jelek, tetapi bagaimana regulasi pemerintah juga memperhatikan sektor-sektor informal menurut saya. Karena sekarang anak-anak Gen Z segala macam, dia maunya bekerja tidak full-time tapi part time, itu kan berarti bisa masuk di dalam sektor informal. Mereka bikin perusahaan-perusahaan kecil nanti mereka menjadi supplier daripada perusahaan besar, itu harus dipikirkan,” kata Aviliani, dikutip dari kanal Youtube CNBC Indonesia pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Alhamdulillah, Kepesertaan Pekerja Informal BPJamsostek Tumbuh 69,04% di 2022

Ia menyebut bahwa adanya regulasi dari pemerintah akan melindungi pekerja sektor informal dalam menjalankan usahanya.

“Jadi, artinya regulasi itu tidak hanya sekadar bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, tapi juga sektor yang informal inilah yang harus sebenarnya dibiarkan mereka tumbuh, tapi tumbuhnya mereka itu juga ada aturan yang menaungi,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini sektor informal seperti ‘jalan sendiri’ karena ketiadaan payung hukum dari pemerintah. Aviliani kemudian menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah tidak bermakna untuk menjadikan pekerja informal menjadi pekerja formal, melainkan memasukkan usaha mereka sebagai kategori formal.

“Sektor informal itu sekarang ibaratnya jalan sendiri, yang dipikirkan pemerintah pasti yang formal saja. Jadi menurut saya mungkin regulasi ke depan harus diubah, bukan berarti sektor informal ini harus diformalkan, tapi bagaimana sektor informal itu ada aturan-aturan yang membuat mereka itu usahanya menjadi formal walaupun sektor informal,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: