Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Turunkan Ribuan Personel Kawal Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konsitusi

Polda Metro Jaya Turunkan Ribuan Personel Kawal Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konsitusi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konsitusi resmi akan memutuskan gugatan sistem proporsional tertutup atau terbuka hari ini, Kamis (15/6/2023). Adapun sistem proporsional tersebut diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, sidang putusan Mahkamah Konsitusi kali ini dikawal oleh sejumlah personel kepolisian yang hadir di sekitaran Gedung Mahkamah Konsitusi.

Baca Juga: Lebih Baik Tak Diubah, Sistem Proporsional Tertutup hanya Akan Menurunkan Tingkat Partisipasi Pemilu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wahyu Andiko, mengaku bahwa pihaknya menurunkan 1.202 personel gabungan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi hari ini. "1.202 personel (untuk amankan MK)," katanya. 

Di samping menurunkan ribuan personel, dia juga menyebut telah merekayasa lalu lintas (lalin) sehubungan dengan pembacaan putusan tersebut. Kendati demikian, Trunoyudo menyebut rekayasa lalin sifatnya situasional. 

"Ya ada (rekayasa lalu lintas)," singkatnya. 

Adapun rekayasa lalin yang disiapkan Ditlantas Poda Metro berada di sejumlah titik berikut:

  1. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan;
  2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional);
  3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto;
  4. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konsitusi, Fajar Laksono, mengakui bahwa pembacaan putusan hari ini telah dikoordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya. Adapun koordinasi itu dilakukan untuk mengawal lajunya persidangan.

"Seperti sidang-sidang putusan sebelumnya, MK selalu koordinasi dengan PMJ untuk penebalan pengamanan, mungkin antara 2-3 SSK atau sekitar 200-300 personel kepolisian," ucap Fajar.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Ingin Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka, Ternyata Ini Alasannya...

Adapun Mahkamah Konsitusi akan membacakan putusan 6 hari ini, yaitu:

  1. Putusan perkara 43/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Putusan perkara 45/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
  3. Putusan perkara 47/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Putusan perkara 114/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  5. Putusan perkara 44/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Putusan perkara 48/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: