Mahkamah Konsitusi mengabaikan keterangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam gugatan sistem Pemilu dengan proporsional terbuka. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Konsitusi perihal sistem proporsional yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hakim Mahkamah Konsitusi, Guntur Hamzah, menyebut bahwa pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, pada 26 Januari 2023 hanya mewakili internal lembaga.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan Ribuan Personel Kawal Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konsitusi
"Pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal Lembaga DPR," kata Guntur saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (15/6/2023).
Guntur menuturkan, DPR sejatinya adalah keterangan yang diberikan secara kelembagaan negara yang mewakili rakyat sebagai satu-kesatuan seluruh fraksi, bukan pandangan fraksi. Pasalnya, tutur dia, materi keterangan DPR berkaitan dengan kesepakatan DPR pada waktu membentuk suatu undang-undang, termasuk di dalamnya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang yang ternyata di kemudian hari diajukan pengujiannya ke Mahkamah sehingga sudah sepantasnya tidak ada perbedaan pandangan.
Berdasarkan hal tersebut, Guntur menyebut bahwa Mahkamah Konsitusi mempertimbangkan keterangan dari DPR secara menyeluruh, bukan hanya pandangan satu fraksi. "Yang akan Mahkamah Pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement