Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan serta mengabulkan uji materiil Undang-undang Pemilu perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sistem proporsional terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagaimana diketahui, PDIP merupakan partai politik satu-satunya di DPR yang mendorong Mahkamah Konsitusi untuk memutuskan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Lebih Baik Tak Diubah, Sistem Proporsional Tertutup hanya Akan Menurunkan Tingkat Partisipasi Pemilu
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, 26 Januari 2023 lalu.
"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement