Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Proporsional Terbuka Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, resmi menolak gugatan atas sistem Pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut dia ungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga: MK Segera Putuskan Perkara terkait Sistem Pemilu, Catat Tanggalnya

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim Mahkamah Konsitusi. Kendati demikian, satu dari sembilan hakim Mahkamah Konsitusi memiliki pandangan yang berbeda atau dissenting opinion, yakni Arief Hidayat.

Sementara itu, sidang pleno pembacaan putusan sistem proporsional hari ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konsitusi sebelumnya telah menggelar sidang pleno sebanyak enam belas kali sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Mahkamah Konstitusi dikabarkan telah menerima keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Lembaga Penyelenggara, yakni KPU.

Di samping itu, Mahkamah Konsitusi juga menerima pandangan dari Fatturrahman, Sarlotha Febiola, Asnawi, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: