Sempat Khawatir dengan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Cak Imin: Deg-degan Itu Selesai
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengaku lega dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Dia mengaku khawatir pada saat menunggu keputusan MK dalam sidang. Pasalnya, kata Cak Imin, gugatan sistem proposional terbuka terjadi pada saat tahapan pemilu telah berlangsung.
Baca Juga: Puji Putusan MK, PSI: Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya
"Oleh karena itu hari ini, deg-degan itu sudah selesai, teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata Cak Imin dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dengan putusan MK itu, Cak Imin meminta seluruh kadernya untuk terus melanjutkan kerja-kerja politik jelang Pemilu 2024 mendatang. Dia pun menegaskan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) tidak berdampak apa pun dalam pemilu nanti.
"Apakah calon-calon legislatif yang berada di nomor satu, nomor dua, atau di nomor terakhir memiliki posisi yang sama, setara, dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa penomoran hanya bersifat mempermudah urutan saja," katanya.
"Kepada masyarakat, bahwa caleg-caleg yang mendekati masyarakatlah yang perlu dipilih. Meskipun nomor satu tetap sejajar dengan yang nomor 7, 8, 9, dan 10 sehingga tidak perlu lagi para caleg khawatir, ada perbedaan perlakuan, perhatian, atau bahkan prioritas," tambahnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan keterpilihan caleg di Pemilu 2024 merupakan bagian dari takdir seseorang. Selain itu, dia juga menyebut kerja keras para caleg mempu membuatnya terpilih di Pemilu nanti.
"Nomor-nomor itu hanyalah untuk mempermudah urutan saja sehingga yang diuji di dalam keterpilihan, tentu saja yang pertama takdir. Yang kedua kerja keras para caleg di dalam meyakinkan masyarakat dan rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Bantah Isu Keretakan Hubungan KKIR, Cak Imin Terang-terangan Tunggu Langkah PDIP
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, resmi menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman pada saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement