Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum: Kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Akan Tetap Berjalan

Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum: Kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Akan Tetap Berjalan Kredit Foto: KADIN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merespons soal penetapan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wakil Ketua Umum KADIN Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum terkait masalah ini.

“Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima, Kamis (15/6/23).

Baca Juga: Kadin Jatim Nilai Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Berpotensi Matikan IHT

Yukki juga mengungkapkan pihaknya percaya pihak penegak hukum akan melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Ia juga menegaskan bahwa kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” jelasnya.

“Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi,” ungkapnya.

Yukki juga mengungkapkan pihaknya telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan sebagai jaminan bahwa kerja komite tersebut tetap berjalan.

“Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi BaruTerbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan,” jelasnya.

Baca Juga: Genjot Investasi Daerah, Kadin dan BKPM Gandeng Apkasi-IBA Kembangkan Pusat Promosi Investasi Terpadu

“Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: