Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalbar, Rugikan Lingkungan Hingga Rp84 Miliar

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalbar, Rugikan Lingkungan Hingga Rp84 Miliar Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda pada tanggal 7 Juni 2023.  

Tim Gabungan menangkap dua orang, yaitu FAP (31) yang beralamat Dusun Setia Jaya, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, dan MR (31) yang beralamat Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan BB Sisik Trengging sebanyak 20 kg. 

Baca Juga: KLHK Ingatkan Sampah di Industri Pariwisata Perlu Penanganan Serius

Dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling sebanyak 37 kg di kediamannya Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.  

Dari penangkapan-penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak total 57 kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handphone. Kesemuanya telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, mengatakan, terkait operasi gabungan ini, Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.

"Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," ucap Sustyo.

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa 1 (satu) ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta.

Adapun, 1 (satu) kg sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.

Dengan demikian, secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp11,5 miliar, sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kg sisik trenggiling Jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp72,86 milyar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp84,36 miliar.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak.

Pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK, mengatakan Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.

Baca Juga: KLHK: Upaya Komprehensif Perlu Dilakukan dari Hulu ke Hilir demi Tuntaskan Persoalan Sampah

"Trenggiling memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia," jelas Ridho.

Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang disidik KLHK, dengan barang bukti 360 kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42) beralamat Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan MR (41) beralamat di Jalan Prona 3, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: