Kontradiksi Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocornya Dokumen Rahasia: 'Percaya Tak Percaya'
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, meluruskan kontradiksi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua KPK, Firli Bahuri.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang menyangkut nama Firli Bahuri ini mengacu pada video berdurasi lima menit yang merekam penyidik KPK tengah berbincang dengan Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temui Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri atas Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia
Kontradiksi tersebut terjadi saat Muhammad Idris Froyoto Sihite mengaku telah mendapat dokumen kegiatan pemeriksaan KPK dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang didapat dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Meski begitu, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengklarifikasi pernyataannya sendiri dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Meski demikian, Tumpak menyebut bahwa kontradiksi tersebut sengaja dilakukan Muhammad Idris Froyoto Sihite.
"Kenapa ada semacam kontradiksi? Benar, rekaman itu benar. Karena itu adalah rekaman dari tim KPK di waktu dilakukan penggeledahan. Waktu ditanya kepada Sihite dia mengatakan ini dari Menteri (ESDM), Menteri mendapatkan dari Firli, kata dia di dalam video itu," kata Tumpak dalam konferensi persnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Tapi pada waktu kami periksa dia ubah. Dia bilang, 'sengaja saya bilang begitu supaya penyidik itu merasa takut'. Dia grogi, akhirnya dia nervous. Dia sebut nama Firli dengan harapan supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," tambahnya.
Dia juga menyebut, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengklarifikasi pernyataannya jauh sebelum memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK dengan jawaban yang telah diperbaharui. Tumpak mengaku tidak memiliki wewenang untuk memaksa Muhammad Idris Froyoto Sihite mengakui bahwa dokumen itu berasal dari Firli.
Kendati demikian, Tumpak mengaku tidak sepenuh hati meyakini pernyataan Muhammad Idris Froyoto Sihite. Meski begitu, dia pun mengaku tidak menemukan fakta kuat bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik dan kode perilaku dalam dugaan kasus tersebut.
"Apakah kami percaya? Ya, percaya tak percaya lah. Namun, kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu-menahu katanya. Jadi jangan salah ya, kami ini ndak mungkin memaksa orang ya, ndak mungkin," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement