Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontradiksi Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocornya Dokumen Rahasia: 'Percaya Tak Percaya'

Kontradiksi Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocornya Dokumen Rahasia: 'Percaya Tak Percaya' Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, meluruskan kontradiksi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua KPK, Firli Bahuri.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang menyangkut nama Firli Bahuri ini mengacu pada video berdurasi lima menit yang merekam penyidik KPK tengah berbincang dengan Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Temui Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri atas Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia

Kontradiksi tersebut terjadi saat Muhammad Idris Froyoto Sihite mengaku telah mendapat dokumen kegiatan pemeriksaan KPK dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang didapat dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Meski begitu, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengklarifikasi pernyataannya sendiri dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Meski demikian, Tumpak menyebut bahwa kontradiksi tersebut sengaja dilakukan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Kenapa ada semacam kontradiksi? Benar, rekaman itu benar. Karena itu adalah rekaman dari tim KPK di waktu dilakukan penggeledahan. Waktu ditanya kepada Sihite dia mengatakan ini dari Menteri (ESDM), Menteri mendapatkan dari Firli, kata dia di dalam video itu," kata Tumpak dalam konferensi persnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Tapi pada waktu kami periksa dia ubah. Dia bilang, 'sengaja saya bilang begitu supaya penyidik itu merasa takut'. Dia grogi, akhirnya dia nervous. Dia sebut nama Firli dengan harapan supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," tambahnya.

Dia juga menyebut, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengklarifikasi pernyataannya jauh sebelum memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK dengan jawaban yang telah diperbaharui. Tumpak mengaku tidak memiliki wewenang untuk memaksa Muhammad Idris Froyoto Sihite mengakui bahwa dokumen itu berasal dari Firli.

Kendati demikian, Tumpak mengaku tidak sepenuh hati meyakini pernyataan Muhammad Idris Froyoto Sihite. Meski begitu, dia pun mengaku tidak menemukan fakta kuat bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik dan kode perilaku dalam dugaan kasus tersebut.

"Apakah kami percaya? Ya, percaya tak percaya lah. Namun, kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu-menahu katanya. Jadi jangan salah ya, kami ini ndak mungkin memaksa orang ya, ndak mungkin," paparnya.

"Lain dengan pidana. Makanya saya bilang tadi ruang lingkup pemeriksaan kami adalah penilaian terhadap Apakah ada pelanggaran kode etik atau kode perilaku, bukan penilaian telah terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan," tambahnya.

Tumpak menyebut tidak ditemui adanya komunikasi antara Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Begitu pula antara Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dia menegaskan, laporan-laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Denny Indrayana Klaim Ada Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Firli Bahuri: Ada Pengaruh dari Jokowi?

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023 telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tambahnya.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, Tumpak menegaskan bahwa belum cukup bukti bahwa adanya kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Firli Bahuri.

"Maka, Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, bersama 16 pihak lainnya melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Adapun video tersebut viral beredar dalam unggahan akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783. Video berdurasi lima menit itu merekam penyidik dan tim penyelidik KPK tengah berbincang dengan seorang pejabat Kementerian ESDM pada penggeledahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: