Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA

Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban B (31), seorang ibu rumah tangga yang meregang nyawa karena aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka suami korban, M (35), di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyampaikan bahwa tidak hanya istri tersangka yang menjadi korban, 3 (tiga) orang anak tersangka dan korban yang masih di bawah lima tahun (balita) pun menjadi korban KDRT tersebut, di mana salah satu di antaranya anak laki-laki berumur 1 (satu) bulan kini tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya lemah dan mengalami dehidrasi.

Baca Juga: Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Tanda Tangani Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR PKS

"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian KDRT hingga meninggalnya korban B dan mengakibatkan 3 (tiga) anak balita telantar selama kurang lebih 2 (dua) hari di mana anak yang terkecil masih berusia 1 (satu) bulan mengalami dehidrasi dan kondisinya sangat lemah. Kami mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai," ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen-PPPA, Nahar, menjelaskan, tersangka M dan korban B sering bertengkar dan berujung pada KDRT. Menurut kesaksian para tetangga, pada 13 Juni 2023 silam, tersangka M pulang ke rumah setelah beberapa hari bekerja di luar kota dan diduga terjadi pertengkaran hebat pada malam itu, di mana tersangka M kemudian memukuli kepala korban B hingga meninggal dunia.

Mengetahui korban meregang nyawa, keesokan harinya, tersangka M menyusun alibi bahwa kondisi tubuh korban terbujur kaku dan mengaku kepada para tetangga sudah 2 (dua) hari ini tersangka M tidak dapat menghubungi korban. Alibi tersebut ditepis oleh para tetangga yang di hari sebelumnya masih melihat korban B menjemur pakaian di halaman rumah mereka.

"Korban B ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia dengan wajah lebam-lebam dalam posisi sedang memeluk korban anak yang berusia 1 (satu) bulan dan 2 (dua) korban anak lainnya, korban anak AA (2) dan korban anak APW (4) berbaring di kaki korban B. Ketiga korban anak tersebut ditemukan dalam kondisi yang lemas," jelas Nahar.

Nahar menambahkan, warga segera menghubungi pihak Polres Pati dan membantu mengevakuasi anak-anak korban. Polres Pati membawa jenazah korban B ke rumah sakit untuk diautopsi dan korban anak berusia 1 (satu) bulan untuk dirawat di ICU. Pada 15 Juni 2023, Kepolisian memanggil tersangka M untuk diperiksa sebagai saksi pertama yang menemukan jenazah korban.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka M kemudian mengakui telah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan korban B meninggal dunia. Polres Pati kemudian menahan dan menetapkan M sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak AA dan korban anak APW dibawa oleh pihak keluarga B untuk diasuh.

"Saat ini anak-anak korban sudah berada dan dirawat oleh keluarga terdekatnya, meskipun begitu kami akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis maupun fisik korban. Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pati untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan ketiga anak korban," jelas Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: