Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA

Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar | Kredit Foto: KemenPPPA

Lebih lanjut Nahar mengungkapkan, PPT Pati telah melakukan asesmen awal kepada pihak keluarga korban. Berdasarkan asesmen awal tersebut, kondisi kesehatan fisik korban anak AA dan korban anak APW telah membaik serta kondisi korban anak berusia 1 (satu) bulan yang tengah dirawat di ICU pun berangsur membaik sehingga pada 19 Juni 2023 sudah dapat pulang dan diantar kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat dan aman.

Namun, dari hasil asesmen awal tersebut diduga korban anak AA dan korban anak APW mengalami trauma karena melihat tindak KDRT yang dialami ibu korban. Terlebih, korban anak APW merupakan anak disabilitas yang memiliki keterbatasan berbicara sehingga kesulitan untuk mengekspresikan emosinya secara verbal.

Baca Juga: Bocah Berusia 9 Tahun di Jaktim Diperkosa Kakek-kakek, Kemen-PPPA: Korban Alami Trauma

Mengacu pada hasil asesmen yang dilakukan oleh PPT Pati, SPT PPA Jawa Tengah menindaklanjuti pendampingan korban dengan memberikan layanan pendampingan psikologis kepada korban anak AA dan korban anak P, serta melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan konseling kepada pihak keluarga korban B yang merawat ketiga korban anak terkait pola pengasuhan alternatif yang baik, sebelum nantinya ketiga korban anak menjalani proses adopsi yang tengah disiapkan Sentra Margolaras Kabupaten Pati.

Adapun PUSPAGA Jawa Tengah bersama Tim Psikolog direncanakan akan mengunjungi pihak keluarga korban B pada 21 Juni 2023 mendatang untuk melakukan konseling pengasuhan alternatif lebih lanjut.

"Kami akan terus mengawal dan mendampingi korban dan juga keluarga korban untuk memberikan dan memastikan segala dukungan yang diperlukan baik secara hukum maupun pemulihan fisik dan psikis. Perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak bahwa kondisi psikologis sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak. Melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan," tandas Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: