Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Pengendara Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasa Marga Sebut Pengguna Jalan Dikenakan Denda!

Geger Pengendara Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasa Marga Sebut Pengguna Jalan Dikenakan Denda! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warganet sedang digegerkan dengan curhatan akun @erlanggaleo di media sosial TikTok. Videonya viral usai menunjukkan si pengguna akun harus membayar tarif tol senilai Rp724 ribu.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama, utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" katanya dalam video yang dilihat Warta Ekonomi, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Jasa Marga Kucurkan Rp137,66 Miliar untuk Dua Transaksi Afiliasi, Cek Penjelasannya di Sini!

Menanggapi video dari akun media sosial TikTok @erlanggaleo yang diunggah pada Minggu (25/6/2023), PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol;
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda sebesar Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp72ribu.

PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati, dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: