Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawa Cara Baru Wakaf Uang, Wakil Menkeu Kenalkan CWLS sebagai Inovasi Kemenkeu

Bawa Cara Baru Wakaf Uang, Wakil Menkeu Kenalkan CWLS sebagai Inovasi Kemenkeu Kredit Foto: Instagram/Suahasil Nazara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempresentasikan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di depan Tim Panel Independen pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didukung otoritas terkait mengembangkan skema creative innovative financing. CWLS adalah cara baru bagi masyarakat untuk berwakaf uang dan berinvestasi sosial, yang sekaligus mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif serta mempercepat pencapaian target Sustainable Development Goals.

Baca Juga: Geber Belanja Berkualitas, Kemenkeu Terbitkan PMK Soal Perencanaan Anggaran

"Kita mau mengembangkan ini, mengembangkan wakaf yang dari uang dan bisa diakses dan bisa dilakukan oleh semua masyarakat. Termasuk dengan yang tidak harus yang punya tanah atau punya uang yang besar-besar," ungkap Suahasil, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Suahasil melanjutkan, dengan adanya CWLS, masyarakat dapat berwakaf uang secara mudah dan aman, bisa online atau offline, bisa dalam bentuk temporer atau perpetual, dan dapat memilih lembaga nazhir serta jenis proyek/program sosial yang akan dibiayai.

"Ini menjadi instrumen yang sifatnya temporer karena nanti bisa saja uang wakaf yang di temporer diserahkan kepada nazhir itu dikembalikan lagi kepada para wakif. Namun, bisa juga menjadi permanen, yaitu yang kalau sukuknya jatuh tempo, para nazhir kemudian bisa menginvestasikannya lebih lanjut ke investasi-investasi yang lain," jelasnya.

CWLS pertama kali diterbitkan pada Maret 2020 (seri SW-001) senilai Rp50,85 miliar yang hasil investasinya digunakan untuk pembangunan Retina Center di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi-Serang, pembiayaan operasi katarak gratis bagi 2.513 duafa, dan pengadaan ambulans untuk rumah sakit wakaf tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: