Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum, Begini Respon OJK

33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum, Begini Respon OJK Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga Mei 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar.

Padahal, beleid yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) ini, mulai berlaku hari ini, 4 Juli 2023 atau tepat 1 tahun setelah diundangkan. Baca Juga: Hingga Mei 2023, OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Terkontraksi 1,62%

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," ujar Ogi di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Asal tahu saja, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen), menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sedangkan, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) meningkat menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).

Sementara terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. Baca Juga: Juni 2023, OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp154,13 Triliun

"OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: