Korlantas Akan Tambah Alat Penegak Hukum dari Dana Tilang: Publik Tahunya Uang Masuk ke Polisi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Santyabudi, mengatakan pihaknya akan mengalihkan dana penilangan para pengemudi untuk insentif dan penambahan alat-alat penegak hukum lalu lintas.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Terima Kasih kepada Bapak Anies Baswedan...
Irjen Firman mengaku program tersebut telah disetujui pimpinan tiga lembaga terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
"Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan bisa menambah ini kita fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas," kata Firman dalam paparannya di RDP bersama Komisi III DPR.
Firman mengatakan program tersebut juga dibentuk untuk membantah asumsi publik yang menyebut dana penilangan Korlantas masuk dalam kantong pribadi polisi. Oleh karenanya, dia berharap program itu mendapat dukungan dari DPR.
"Jadi selama ini masyarakat tahunya kalau tilang itu uang masuk ke Polisi. Alhamdulillah ini tiga pimpinan ini sudah tanda tangan mohon dukungannya untuk bisa disampaikan ini ke Menteri Keuangan," jelasnya.
Baca Juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4 Persen
Lebih lanjut, Firman mengaku program pemanfaatan dana tilang itu telah dimulai sejak dirinya berpangkat Perwira Menengah (Pamen) di Korlantas.
"Kami sudah dimulai pada saat pangkat kami Pamen dulu di Korlantas, ini baru bisa ditandangani tahun ini. Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, dan dari MA, menandatangani kesepahaman tentang pemanfaatan dana tilang," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement