Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Bagian Reformasi Internal, Bidpropam Polda Riau Akselerasi Layanan Pengaduan dengan Barcode QR Yanduan

Jadi Bagian Reformasi Internal, Bidpropam Polda Riau Akselerasi Layanan Pengaduan dengan Barcode QR Yanduan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau terus memperkuat pengawasan internal dan kualitas pelayanan publik melalui akselerasi implementasi Barcode QR Yanduan Propam Polri, sebuah sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang dirancang untuk memberikan akses pelaporan yang cepat, mudah, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. 

“Barcode QR Yanduan ini kami dorong sebagai satu pintu layanan pengaduan masyarakat yang terstandar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem ini, setiap laporan tercatat, terverifikasi, dan diproses secara terukur,” ujar Kombes Harissandi.

Harissandi mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Oktober 2025, Bidpropam Polda Riau telah menerima 65 aduan masyarakat melalui kanal Barcode QR Yanduan. 

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bantu Warga Kurang Mampu di Bogor melalui Program Bedah Rumah

Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan SOP Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Riau, dengan target waktu penyampaian SPSP2 maksimal 20 hari kerja.

Lulusan Akpol tahun 2000 ini menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi internal dan kajian Puslitbang Polri, aduan masyarakat paling banyak berkaitan dengan kinerja penyidik.

Khususnya keterlambatan penyampaian SP2HP, penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta sikap arogansi atau perlakuan tidak profesional terhadap masyarakat. 

"Temuan ini menjadi perhatian serius Bidpropam Polda Riau dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum dan perilaku anggota di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Riau AKBP Ari Prayitno menjelaskan, keunggulan utama sistem Barcode QR Yanduan terletak pada mekanisme verifikasi dan penanganan awal yang cepat. 

Ari memastikan, setiap laporan yang masuk diterima oleh Subbag Yanduan, kemudian langsung dikoordinasikan dengan Subbid Paminal untuk dilakukan klarifikasi awal kepada pelapor.

“Petugas menghubungi pendumas secara langsung melalui nomor telepon yang tercantum, termasuk melakukan verifikasi melalui video call. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bidpropam. Proses menjadi lebih cepat, efisien, dan tetap akuntabel,” jelas AKBP Ari Prayitno.

Ia menambahkan, sistem ini juga mengintegrasikan proses distribusi aduan ke fungsi terkait, mulai dari Paminal, Provos, hingga satuan kerja teknis, sehingga penanganan aduan tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan terkoordinasi dalam satu sistem pengelolaan dumas terpadu.

Baca Juga: TNI–Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel, Negara Hadir Penuh Pulihkan Sumatra Pascabencana

"Kepastian tindak lanjut ini memberikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Provinsi Riau," ujar AKBP Ari Prayitno.

Saat ini, Barcode QR Yanduan Propam Polri telah disosialisasikan dan dipasang di seluruh titik pelayanan publik kepolisian di Provinsi Riau. 

Bidpropam Polda Riau berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam mengeliminasi sikap arogansi oknum Polri, memperkuat budaya kerja profesional, serta mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang optimal.

"Polri semakin presisi, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," demikian AKBP Ari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: