Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Afiliasi United Tractors dan Anak Perusahaannya Alami Revisi, Intip Selengkapnya di Sini!

Transaksi Afiliasi United Tractors dan Anak Perusahaannya Alami Revisi, Intip Selengkapnya di Sini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT United Tractors Tbk (UNTR) baru saja menandatangani perubahan perjanjian pinjaman terkait transaksi afiliasi yang melibatkan salah satu anak perusahaannya, yakni PT Bina Pertiwi. Berdasarkan keterbukaan informasi, diketahui bahwa poin yang mengalami revisi adalah jumlah pinjaman dan tingkat suku bunga pinjaman.

Sekretaris Perusahaan, Sara K. Loebis, mengungkapkan bahwa sebelumnya, jumlah pinjaman yang disepakati berada di angka Rp100 miliar. Namun, setelah direvisi, nominalnya bertambah menjadi Rp225 miliar.

Baca Juga: Bayan Resources Terlibat Transaksi Afiliasi dengan Dua Perusahaan, dalam Rangka Apa?

“Selain itu, tingkat suku bunga pinjaman juga ikut mengalami perubahan. Awalnya, tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati adalah  JIBOR + 0,5% p.a namun sekarang, seiring dengan naiknya nominal pinjaman, persentasenya pun disesuaikan menjadi JIBOR + 1,25 % p.a,” terang Sara dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Sebagai informasi tambahan, pada 30 Juni 2023 lalu, United Tractors juga telah melakukan transaksi afiliasi dengan salah satu anak perusahaannya yang bernama PT Acset Indonusa Tbk (ACST). Perusahaan tersebut menerima Rp325 miliar dari induk perusahaannya dalam bentuk dana pinjaman berwujud fasilitas bergulir (revolving).

Baca Juga: United Tractors Kucurkan Rp325 Miliar untuk Transaksi Afiliasi, Bagaimana Detailnya?

Periode ketersediaan dana untuk transaksi tersebut adalah adalah 36 bulan setelah perjanjian ditandatangani. Perlu diketahui pula bahwa alasan United Tractors mau melakukan transaksi afiliasi itu adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan berpotensi lebih besar jika dananya disalurkan ke anak perusahaan alih-alih hanya disimpan di bank dengan rate deposito saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: