Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0

Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

Dalam hal ini, PNBP Kementerian PUPR berasal dari penerimaan atas akses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi.

"Penambahan layanan yang bersifat dinamis disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat luas, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi," ungkap Budhi.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Usulan Polisi Minta SIM Tak Kena PNBP

Budhi menambahkan, keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan juga menjadi hal yang ditekankan. Penyempurnaan pengaturan sewa rumah negara yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah disempurnakan menjadi diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini.

Jenis PNBP baru berupa sewa satuan rumah susun, pengelolaan sumber daya air, dan denda administratif jasa konstruksi yang timbul dari pengaturan ketentuan perundang-undangan sektoral.

"Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kemenenterian PUPR, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP. Dengan begitu, pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserahkelolakan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: