Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Uang Rp8 Miliar ke Kejagung

Sebelum Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Uang Rp8 Miliar ke Kejagung Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku telah menyerahkan uang kepada Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Hal itu diungkapkannya usai menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika sebesar 1,8 juta.

Maqdir mengaku, sebelumnya juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan dan atas nama Irwan Hermawan terkait perkara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar Diserahkan untuk Bantu Irwan Hermawan di Perkara BTS 4G

Adapun, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa memperkaya diri dalam perkara BTS 4G senilai Rp119 miliar. Dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan berperan sebagai kurir yang mengirimkan uang kepada sejumlah pihak untuk penghentian penyidikan perkara.

"Perlu juga diketahui bahwa kami pun, ini bukan yang pertama yang kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah 8 miliar rupiah untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, (13/7/2023).

Maqdir juga mengaku seluruh uang yang diserahkan ke Kejaksaan Agung berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, dia tidak mengungkap sosok yang mengembalikan uang tersebut padanya untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Dia sendiri mengaku tidak ingin mempersoalkan latar belakang dari sosok yang mengembalikan uang yang dikirim Irwan Hermawan. Maqdir mengaku hanya berniat menyebut itikad baik tersebut demi kepentingan kliennya.

"Saya tidak memerlukan identitas orang. Yang penting buat saya adalah, ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami ya kami terima," jelasnya.

Maqdir menjelaskan penyerahan uang tersebut dilakukan untuk meringankan beban hukuman Irwan Hermawan dalam persidangan. Oleh karenanya, seluruh uang yang diserahkannya kepada Kejaksaan Agung diatasnamakan Irwan Hermawan. 

"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 ditambah Rp27 miliar. (Totalnya) 27 lebih ini, sehingga ini kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). 

Baca Juga: Sosok Misterius yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Diungkap Kejagung, Berinisial 'S'

Maqdir mengakui uang tersebut diserahkan atas nama Irwan Hermawan untuk pemulihan kerugian negara atas perkara BTS 4G. Dia berharap diserahkannya uang tersebut bisa memberi titik terang status Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G tersebut.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: