Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Klaim Maqdir Ismail, Kejagung Tegaskan Baru Terima Rp27 Miliar

Bantah Klaim Maqdir Ismail, Kejagung Tegaskan Baru Terima Rp27 Miliar Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membantah pernyataan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, yang mengeklaim telah menyerahkan uang perkara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, sebanyak dua kali.

Ketut menegaskan, selain pemeriksaan dan penyerahan uang senilai Rp27 miliar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023) hari ini, pihaknya sama sekali belum menerima uang yang diserahkan Maqdir Ismail.

Baca Juga: Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar Diserahkan untuk Bantu Irwan Hermawan di Perkara BTS 4G

"Saya belum menerima informasi selain Rp27 miliar ini," kata Ketut seusai melakukan pemeriksaan saksi terhadap Maqdir Ismail.

Ketut menegaskan kehadiran Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung hari ini merupakan yang pertama kalinya. Dia pun menegaskan, sejauh perkara BTS 4G berjalan, Maqdir Ismail baru menyerahkan uang Rp27 miliar.

"Baru hari ini (menyerahkan uang). Rekan-rekan kan udah tahu semua, ya, bahwa hari ini beliau baru pertama kali (datang ke Kejaksaan Agung)," tandasnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengeklaim telah menyerahkan uang kepada Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Hal ini diungkapkannya usai menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika sebesar 1,8 juta.

Maqdir mengaku sebelumnya juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan dan atas nama Irwan Hermawan terkait perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.

"Ini bukan yang pertama yang kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah 8 miliar rupiah untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, (13/7/2023).

Maqdir mengaku seluruh uang yang diserahkan ke Kejaksaan Agung berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, dia tidak mengungkap sosok pengirim uang tersebut.

Baca Juga: Sosok Misterius yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Diungkap Kejagung, Berinisial 'S'

Dia sendiri mengaku, tidak ingin mempersoalkan latar belakang dari sosok yang mengembalikan uang yang dikirim Irwan Hermawan dan hanya berniat menyebut itikad baik tersebut demi kepentingan kliennya.

"Saya tidak memerlukan identitas orang. Yang penting buat saya adalah, ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami ya kami terima," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: