Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosok Misterius yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Diungkap Kejagung, Berinisial 'S'

Sosok Misterius yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Diungkap Kejagung, Berinisial 'S' Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyebut uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, berasal dari seseorang yang berinisial S.

Dia menyebut Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika senilai 1,8 juta. Meski diketahui nama pengirim uang Rp27 miliar tersebut, Kuntadi mengaku belum mengantongi latar belakang, tujuan, serta asal-usul seseorang berinisial S tersebut.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar Pecahan USD atas Nama Irwan Hermawan

Kuntadi juga menuturkan uang tersebut diterima langsung oleh rekan kerja Maqdir Ismail, Andika. Pada saat pengembalian uang terjadi, diketahui Maqdir Ismail tengah mendampingi sidang perdana Terdakwa Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.

"Inisialnya 'S', tapi latar belakangnya, dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," kata Kuntadi, dalam konferensi persnya seusai memeriksa Maqdir Ismail di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi juga mengaku akan mengirim tim penyidik untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail, tempat di mana uang Rp27 miliar itu dikembalikan. Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap status uang tersebut dalam perkara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Diketahui asal-usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang," tegas Kuntadi.

"Karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda, sehingga tanpa kejelasan asal-usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini tentu saja, perlakuannya. Kami juga harus memperhitungkan dengan tepat," tambahnya.

Dengan dikumpulkannya alat bukti, lanjut Kuntadi, status uang tersebut bisa segera ditetapkan. Pasalnya dengan status saat ini, uang tersebut belum bisa dipastikan untuk recovery aset kerugian negara, maupun alat bukti perkara biasa.

"Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan. Karena hukumnya akan jauh berbeda," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). 

Maqdir sendiri menyebut penyerahan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung itu merupakan komitmennya untuk membela kliennya, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Irwan Hermawan sendiri menjadi terdakwa dalam perkara proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Bawa Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Maqdir sendiri mengaku uang tersebut diserahkan atas nama Irwan Hermawan untuk pemulihan kerugian negara atas perkara BTS 4G. Dia berharap diserahkannya uang tersebut bisa memberi titik terang status Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G tersebut.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: