Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maqdir Ismail Serahkan Rp27 Miliar, Pemeriksaan Tak Singgung Nama Dito Ariotedjo

Maqdir Ismail Serahkan Rp27 Miliar, Pemeriksaan Tak Singgung Nama Dito Ariotedjo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku tidak menyinggung nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam pemeriksaan saksi Maqdir Ismail yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).

Dalam pemeriksaan Maqdir Ismail, Ketut mengaku telah menanyakan sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu. Meski begitu, dia menyebut nama yang muncul tidak terikat pada Dito Ariotedjo.

Baca Juga: Tegas Bilang Dito Ariotedjo Tak Terlibat Aliran Dana BTS, Golkar: Tuduhan Itu Tak Benar!

"Tidak ada yang menyinggung (nama Dito Ariotedjo), kita sudah tanyakan apakah dari mana sumbernya, kita tanyakan," kata Ketut saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ketut juga mengaku Kejaksaan Agung akan terus menelusuri status uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail. Begitu juga dengan tujuannya, dia mengaku tengah mempelajari hal-hal yang menyangkut uang tersebut.

"Kita masih mendalami, apa-apa yang disampaikan teman-teman kita sebagai sebagai saksi dan tersangka, kita dalami. Tidak, nggak percaya sama mereka terus, kita dalami semua," tegasnya.

Kejaksaan Agung Ungkap Inisial S Kembalikan Uang ke Maqdir Ismail

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, berasal dari seseorang yang berinisial S.

Dia menyebut Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika senilai 1,8 juta. Meski diketahui nama pengirim uang Rp27 miliar tersebut, Kuntadi mengaku belum mengantongi latar belakang, tujuan, serta asal-usul seseorang berinisial S tersebut.

Kuntadi juga menuturkan uang tersebut diterima langsung oleh rekan kerja Miqdar Ismail, Andika. Pada saat pengembalian uang terjadi, diketahui Maqdir Ismail tengah mendampingi sidang perdana Terdakwa Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.

"Inisialnya 'S', tapi latar belakangnya, dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," kata Kuntadi dalam konferensi persnya seusai memeriksa Miqdar Ismail di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Respons Maqdir Ismail Ketika Disinggung Dito Ariotedjo

Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku uang Rp27 miliar yang diserahkannya dalam bentuk 1,8 juta USD ke Kejaksaan Agung tidak merujuk pada pihak tertentu. Dia hanya mengatakan uang itu dikembalikan oleh pihak swasta untuk meringankan beban hukuman Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G. 

Maqdir juga tak merujuk uang tersebut terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G. Ketika disinggung isu pihak yang mengembalikan uang berasal dari Stafsus Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, dia mengaku tidak mengenal sosok tersebut.

"Kami enggak kenal itu (Alvin Saptamandra Suryohadiprojo)," kata Maqdir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dito Ariotedjo dan Uang Rp27 Miliar Perkara BTS

Sebagaimana diketahui, nama besar Dito Ariotedjo mencuat dalam kasus korupsi BTS menyusul keterangan yang diterima Kejaksaan Agung dari salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan Hermawan ditetapkan sebagai pihak yang menerima aliran uang korupsi. 

Dalam keterangannya pada pihak Kejaksaan Agung, Irwan Hermawan mengaku telah mengalirkan sejumlah uang yang ditaksir sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo semasa menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada November-Desember 2022.

Baca Juga: Bantah Klaim Maqdir Ismail, Kejagung Tegaskan Baru Terima Rp27 Miliar

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan dugaan aliran dana yang diterima politisi muda Partai Golkar itu untuk menghentikan proses penyidikan di bulan November dan Desember 2022. Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut ihwal dipilihnya Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebur tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi dalam konferensi persnya seusai melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: