Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kampanye Negatif Sudah Diwanti-wanti untuk Dihindari

Kampanye Negatif Sudah Diwanti-wanti untuk Dihindari Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang Pilpres 2024 mendatang, kampanye negatif sudah mulai terlihat. Salah satunya yang diduga dilakukan pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. 

Di mana yang diduga pendukung Ganjar Pranowo tersebut dengan akun sosial media (sosmed) @sibadogil14 menebar pesan negatif untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kalimat yang tidak pantas di media sosial Twitter.

"@jokowi biar aja bermanuver minta perhatian @PDI_Perjuangan (Megawati) yg psti SDH memberikan tempat yg terbaik," bunyi cuitan @sibadogil14 dikutip pada Rabu (19/7/2023).

"Rakyat yg pasti menilai seperti apa kelembutan dan keramahan Jokowi ada udang di balik bakwan. Kata terakhir buat Jokowi as************** (kata-kata kasar)," cuitnya menambahkan.

Diketahui, norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219.

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal 219 KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sebelumnya, Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo meminta juru kampanye (jurkam) tidak menggunakan hoaks, politik identitas, dan data yang manipulatif kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: