Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Jawa Timur

Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Jawa Timur Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur.

Zulhas menjelaskan pemusnahan itu dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya. 

Baca Juga: Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Berlanjut, Mendag Zulhas: Bulan Juni 2023 Capai USD3,45 Miliar

"Produk tersebut yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air," kata Zulhas, dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Zulhas mengatakan pihaknya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian.

"Produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen. Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang," ujarnya.

Menurut Zulhas, produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri dapat menganggu UMKM Indonesia yang ia nilai mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

"Ini tentu sangat merugikan," imbuhnya.

"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," lanjut dia.

Terakhir, Zulhas mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia. 

"Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik," tambahnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Baca Juga: Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Berlanjut, Mendag Zulhas: Bulan Juni 2023 Capai USD3,45 Miliar

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: