Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Norma dan Etika Bermedia Sosial agar Tak Melanggar UU ITE

Norma dan Etika Bermedia Sosial agar Tak Melanggar UU ITE Kredit Foto: Unsplash/Mert Kahveci
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan tema "Kiat Aman Berselancar di Internet" pada Senin (24/7/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain, Founder Backpacker Teaching & Dosen, Dirgantara Wicaksono; Founder & Owner Milenia Guest House, Gilang Alvianto; serta Dosen Teknik Geomatika UNITOMO, Yunus Susilo.

Baca Juga: Platform Media Sosial Makin Atraktif untuk Berkomunikasi, Pengguna Harus Kuasai Dasar Kompetensinya

Keberadaan media digital memberikan kemudahan orang dari seluruh dunia berinteraksi dan membangun hubungan. Otomatis dengan itu, pengguna internet memerlukan standar baru etika agar hubungan yang terjalin antarpengguna bisa harmonis tanpa adanya gesekan karena perbedaan budaya satu dengan lainnya di Indonesia maupun secara global.

"Indonesia saja memiliki ribuan budaya dan bahasa, kalau yang dirilis sekitar 700-an, tapi sub tersebut ada lagi sehingga banyak sekali budaya," ujar Dosen Teknik Geomatika UNITOMO, Yunus Susilo, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (24/7/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Apalagi, dengan survei We Are Social dan HootSuit pada awal 2023 yang menyebutkan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk. Tingginya jumlah pengguna internet juga sejalan dengan tingkat literasi digitalnya karena menurut data BPS pada 2018, dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

Lebih jauh Yunus mengatakan, diperlukan etiket atau etika berinternet karena pada dasarnya di dunia nyata maupun internet yang kita hadapi tetaplah manusia dan bukan deretan huruf saja. Oleh karena itu, diperlukan etika digital yang harus dipahami pengguna, seperti jangan mengunggah konten negatif yang melanggar kesusilaan, pornografi, menyinggung SARA, konten penghinaan atau merusak nama baik, serta menyebarkan berita bohong (hoaks) yang semuanya tertuang di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk menghindari pelanggaran UU ITE, penggunaan media digital haruslah dengan kesadaran. Artinya, saat mengunggah atau menuliskan sesuatu, dipikirkan ulang apakah akan menyinggung suku, agama, ras, maupun antargolongan. Supaya terhindar dari kesalahan tersebut, pengguna digital juga harus bisa memverifikasi sebuah informasi apakah memang benar dan penting untuk disebarluaskan.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: