Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tips Cerdas Hindari Racun Dunia: Stop Akses Konten Perjudian, Tekuni Konten Positif!

Tips Cerdas Hindari Racun Dunia: Stop Akses Konten Perjudian, Tekuni Konten Positif! Ilustrasi Judi Online | Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Pandeglang -

Rhoma Irama tak keliru. Judi memang meracuni kehidupan. Di era transformasi digital yang serba cepat, mudah, dan real time, kita makin teracuni dan dibuat mudah tergoda lalu mencandu judi online. Dengan beragam kontennya, judi online kini memang menggelontori ruang digital tanpa kendali. Ia merusak nalar dan otak beragam usia, utamanya generasi calon penerus bangsa.

Mengutip catatan Kominfo, dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Neka Fitriyah, mengatakan bahwa pada 2022 di Indonesia beredar ratusan ribu konten negatif. Dari 283.226 konten negatif yang terekam, sebanyak 182.802 di antaranya adalah konten perjudian online dengan beragam jenis.

Baca Juga: Marak ‘SMS Blast’ Judi Online, Menkominfo Dorong Sinergi Industri Telekomunikasi Jaga Ekosistem

"Kemudahan akses dan hadiah yang menggiurkan, serta secara finansial bisa diikuti oleh warga dari lapis terendah membuat judi online mencandu semua lapis masyarakat," ujar Neka Fitriyah, saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Sukawaris, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (29/7) sore.

Mengusung tema "Mengatasi Kecanduan Judi Online", selain Neka Fitriyah, diskusi luring (offline) ini juga menghadirkan Sekretaris Dinas Komunikasi, Persandian dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Rd. Setia Mulya; penyiar radio yang juga influencer, Azmy Zen; serta Sintia Dewi selaku moderator.

Diskusi lintas komunitas yang digelar "chip in" dalam acara Mitigasi Bencana Berbasis Komunitas itu dihadiri sejumlah komunitas sebagai peserta, di antaranya: Komunitas Muara Dua, Komunitas Babakan Bandung, Komunitas Coneang, Komunitas Kadiri, dan Komunitas Huni Bera.

Terkait tema diskusi, Neka Fitriyah menambahkan, candu judi online merupakan problem sosial sebagai imbas kemajuan teknologi yang mesti distop aksesnya. "Tingkatkan kecakapan digital agar bisa kritis dalam menyaring konten perjudian sehingga judi tidak terus meracuni kehidupan masyarakat di semua lapisan," tutur Neka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: