Dewan Pers soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jadikan Ini sebagai Proses yang Saling Mendewasakan
“Misalnya terkait pendapatan, itu adalah bentuk kerja bisnis ke bisnis (B2B), perjanjian kesepakatan. Jadi kalau kesepakatan terjadi wanprestasi salah satu pihak, maka diselesaikan dengan cara mediasi, baru diselesaikan dengan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ninik juga berharap Perpres tersebut dapat membuat ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media. Ia sendiri tidak memungkiri bahwa rantai distribusi pemberitaan melalui perusahaan platform tidak dapat disangkal lagi.
“Apakah nanti dukungan terhadap penguatan media kita? Penguatan terhadap sumber daya teman-teman jurnalis kita, itu bagian yang menurut saya penting untuk mendapatkan dukungan dari platform,” pungkasnya.
Baca Juga: Rancangan Perpres di Indonesia Ancam Masa Depan Media, Google Beberkan Dampaknya bagi Masyarakat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement