Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menilik Alasan di Balik Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai BUMN Karya

Menilik Alasan di Balik Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai BUMN Karya Kredit Foto: Istimewa

Dalam laporan keuangan kuartal I-2023, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dikabarkan tengah melakukan restrukturisasi utang. Salah satu utang terbesarnya adalah kepada Bank Mandiri (BMRI) sebesar Rp4,55 triliun. Waskita Karya juga dikabarkan memiliki utang dari sindikasi modal kerja dari BMRI sebesar Rp3,39 triliun.

Adapun per Q3/2023, perusahaan tersebut mencatatkan komprehensif periode berjalan atau prediksi arus kas dan laba yang berpotensi sebesar Rp396,6 miliar.

Pada kuartal yang sama, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dilaporkan memiliki pinjaman jangka pendek kepada pihak berelasi. Total utang perusahaan tersebut sebesar Rp5,77 triliun, di mana Rp3,87 triliun di antaranya merupakan pinjaman dari Bank Mandiri.

WIKA juga dikabarkan tengah melakukan restrukturisasi kredit kepada Bank Mandiri untuk memperbaiki struktur keuangan jangka panjang akibat pinjaman yang belum memberikan imbal hasil.

Sedangkan BUMN Karya lainnya, PT Amartha Karya (Persero) Tbk saat ini tengah tersandung kasus korupsi, lantaran Direktur Utamanya, Catur Prabowo ditangkap KPK pada 11 Mei 2023 lalu. Kasus korupsi pengadaan proyek subkontraktor fiktif yang diduga terjadi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tersebut dikabarkan telah merugikan negara hingga Rp46 miliar.

Kondisi-kondisi tersebutlah yang kemudian membuat Bank Mandiri enggan untuk menyalurkan kredit kepada pegawai-pegawai BUMN Karya tersebut.

Tanggapan Menteri BUMN dan OJK 

Menteri BUMN Erick Tohir turut menanggapi berita pemberhentian penyaluran kredit oleh Bank Mandiri kepada para pegawai BUMN Karya. Ia mengatakan bahwa ia akan segera menemui pihak Bank Mandiri untuk membicarakan hal tersebut.

“Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil Bank Mandiri," ujar Erick di Kementerian BUMN pada Selasa (25/7/2023).

Meski begitu, Erick menyatakan bank-bank pelat merah (bank yang mendapat penempatan dana Rp30 triliun dari pemerintah) yang tergabung dalam Himbara harus terus mendukung BUMN Karya yang tengah mendapat penugasan dari pemerintah. Terlebih, menurutnya, kinerja BUMN Karya sudah diperbaiki.

"Jadi, Himbara saya rasa harus memetakan ulang, ya. Nanti Himbara saya panggil, supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku tak dapat memberi banyak komentar karena hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing bank.

Ia hanya bilang OJK memiliki POJK 42/2017 yang berbicara tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank umum. Dalam POJK tersebut, Dian menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan.

“POJK ini lebih merupakan guidance bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi kredit,” ujarnya dikutip dari Kontan, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: BUMN Karya Koruptif dan Manipulatif, Pakar: Stop PMN Rp57,9 Triliun untuk BUMN!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: