Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan 34 Ribu Hektare Tanah kepada Otorita IKN

Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan 34 Ribu Hektare Tanah kepada Otorita IKN Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN) secara resmi pada Kamis (3/8/2023).

Menteri Hadi mengatakan sertipikat tersebut diketahui berupa 3 (tiga) Sertipikat Hak Pengelolaan yang masing-masing berdiri pada tanah seluas 253,39 Ha, 25.637,86 Ha, dan 8.144,48 Ha.

Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum, Menteri Hadi Serahkan 303 Aset Pemerintah se-Provinsi Banten

"Hal ini tentunya menunjukan komitmen dan keseriusan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, termasuk kepada para investor sehingga para investor dapat berinvestasi dengan baik di IKN," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera memproses Sertipikat HGB Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN saat keduanya telah menandatangi perjanjian kerja sama.

Pada saat yang sama, Mantan Panglima TNI tersebut juga menyerahkan 6 (enam) Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.

Baca Juga: Bambang Susantono Klaim 17 Negara Minat Investasi di IKN, dari Asia hingga Amerika

Menteri Hadi juga mengingatkan kepada para jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi beserta seluruh jajaran Forkopimda dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti PTSL dan Reforma Agraria.

"Harapannya rakyat dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: