Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekeuh Bela UMKM dari Serangan Social Commerce yang Dilakukan TikTok, Teten: Sebentar Lagi Keluar Aturannya

Kekeuh Bela UMKM dari Serangan Social Commerce yang Dilakukan TikTok, Teten: Sebentar Lagi Keluar Aturannya Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera keluar. 

"Kemarin saya sudah bicara dengan pak Mendag, jadi udah sebentar lagi permendag akan keluar," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang, Minggu (6/8/2023). 

Baca Juga: Project S TikTok Shop Bisa Rugikan UMKM, Menteri Teten: Revisi Permendag 50 Perlu Dipercepat

Teten mengatakan, tujuan dari revisi permendag tersebut adalah untuk melindungi UMKM lokal. Pasalnya saat ini sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan.

"Sekarang bukan lagi e-commerce tapi social commerce. Nah kita ingin melindungi UMKM, bahwa sekarang bukan lagi melindungi e-commerce tapi juga lebih ke social commerce. Nah kami ingin melindungi umkm, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen," ujarnya.

Lanjutnya, revisi tersebut juga bertujuan agar menjaga pasar di Indonesia tidak diserbu oleh barang murahan dari luar negeri. 

Ketika dikonfirmasi mengenai ada beberapa pengusaha yang keberatan akan revisi kebijakan tersebut, ia menyebut bahwa pengusaha tersebut merupakan pemain dari importir barang dari luar negeri. 

"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal 100 dollar AS atau setengah juta, itu untuk lindungi produk-produk dalam negeri. Jangan sampai lah bawang murahan masuk dalam negeri. Kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," ucapnya. 

Baca Juga: Buntut Polemik TikTok! Kemendag Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bila pihaknya tengah mengejar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini lantaran platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur e-commerce dan social commerce, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Dengan begitu, Ia berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Saat ini, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, lanjutnya, sedang tahap harmonisasi antar kementerian. Adapun, poin penting dalam revisi Permendag ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: