Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heran Oknum HMI Bakar Bendera PDIP, Mahfud MD: Bela Rocky Gerung Lebih Baik dengan Adu Argumen

Heran Oknum HMI Bakar Bendera PDIP, Mahfud MD: Bela Rocky Gerung Lebih Baik dengan Adu Argumen Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons berita pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP). Diberitakan, aksi pembakaran itu terjadi dalam demonstrasi yang digelar untuk membela Rocky Gerung.

Lewat akun media sosial Twiiternya, Mahfud menyebut tindakakan pembakaran tersebut tidak layak. Dia menekankan, aksi membela Rocky Gerung boleh saja dilakukan, tetapi lebih baik dilakukan dengan adu argumentasi.

Baca Juga: Aktivis Pro 212 Bilang Rocky Jangan Sampai Bernasib sama dengan Gus Nur

"Masak, aktivis HMI membela Rocky Gerung (RG) dengan membakar bendera PDIP. Saya setuju dengan Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman bahwa tindakan tersebut tidak layak. Membela RG boleh saja, tapi tradisi HMI adalah adu argumen, bukan membakar bendera," katanya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Pernyataan tersebut Mahfud MD sampaikan untuk merespons berita berjudul "Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP Bela Rocky Gerung, KAHMI: Makin Perkeruh Keadaan". Menurutnya, alasan membakar bendera PDIP karena telah melaporkan Rocky Gerung merupakan alasan yang keliru.

"Bagaimana kalau bendera HMI dibakar hanya, misalnya, karena HMI melaporkan orang ke polisi? Adalah lebih baik seandainya mau membela RG dengan memberi bantuan hukum atau adu argumen secara terbuka," tegasnya.

Diketahui, pembakaran bendera PDIP dilakukan oleh oknum aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) pada Jumat (4/8/2023). Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk membela Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Sementara itu, PDIP lewat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat telah melaporkan oknum aktivis pembakar bendera partainya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah terdaftar dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: