Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: Kandas dan Tak Ada Lagi Perlawanan Lain

PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: Kandas dan Tak Ada Lagi Perlawanan Lain Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, buka suara ihwal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung.

Hinca menilai ditolaknya gugatan tersebut adalah akhir dari sengketa kepengurusan yang diklaim pihak Moeldoko. Mengingat, Moeldoko sendiri telah mengalami kekalahan di berbagai persidangan.

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

"Intinya adalah bahwa gugatan Moeldoko tentang KLB yang diselenggarakan di Sumatra Utara waktu itu kandas dan tidak ada lagi perlawan lain. Tidak ada satu pun. Karena sudah kalah di PTUN, kalah di banding, kalah di kasasi, kalah di PK," kata Hinca saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Hinca pun menegaskan Moeldoko merupakan bagian dari masa lalu Partai Demokrat. Dengan putusan tersebut, dia juga menegaskan tak ada lagi pihak yang akan mengganggu Partai Demokrat.

"Sekarang tidak ada satu lagi yang mengganggu Demokrat pimpinan AHY. Dengan demikian, selesailah, berakhirlah semua sengketa kepengurusan pihak manapun, dan Demokrat melaju dengan tenang, dengan gagah ke pemilu 2024 yang akan datang," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Baca Juga: Moeldoko Bertemu Duta Besar Hungaria, Dorong Penyelesaian Proyek Teknologi Pembayaran Tol Nirsentuh

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).

"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: