Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sektor Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi

Sektor Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pelaku industri, serta masyarakat.

Dalam hal ini, Kemenperin sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau, di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, serta pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Baca Juga: Digadang Jadi Energi Alternatif, Industri Gas Nasional Hadapi Sejumlah Masalah

Kemenperin terus mendorong perusahaan industri untuk melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya, pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini.

Menurutnya, selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023)

Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau. Hal ini juga sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: