Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Langsung Ambil Langkah

Viral Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Langsung Ambil Langkah Nahar | Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons adanya kasus viral konten anak yang diduga mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Youtube Indonesia. 

"KemenPPPA menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat tentang konten Youtube Kids yang mengandung unsur informasi yang tidak layak bagi anak Indonesia dalam hal ini dianggap jadi sarana mempromosikan LGBT. KemenPPPA telah mengirimkan surat resmi kepada Youtube Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas," ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Bertemu Anak-anak Disabilitas Wonogiri, Menteri PPPA: Mereka Harus Dipenuhi Haknya

Adapun, potongan lirik yang viral dalam video yaitu "papa dan ayahku siap bantu". Istilah 'papa dan ayahku' diduga netizen merujuk pada pasangan LGBT dan merupakan keluarga si anak.

"KemenPPPA mengimbau agar Youtube Indonesia dapat mengambil langkah berupa penghentian tayangan dengan konten informasi yang tidak layak anak YouTube Kids, yaitu informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, termasuk LGBT dan informasi lain yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Rini.

KemenPPPA juga menekankan sejumlah poin, di antaranya meningkatkan program dan konten informasi layak anak yang edukatif, menimbulkan perasaan senang, bahagia, dan ceria yang bermanfaat bagi proses tumbuh kembang anak, serta bersama dengan pemerintah maupun pihak lainnya untuk membuat sosialisasi informasi layak anak yang sesuai dengan tingkatan usia dan perkembangan anak.

"Kami juga meminta kepada pihak Youtube Indonesia agar meningkatkan proses seleksi dan kurasi terhadap konten-konten anak sebelum disajikan kepada masyarakat atau pengguna Youtube Kids," jelas Rini.

Baca Juga: PKS Desak Kemendikbudristek Bereskan LGBT di Sektor Pendidikan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, juga menambahkan, KemenPPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memasifkan imbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, KemenPPPA diberikan mandat dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. 

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR Tegas Menolak Perilaku dan Kampanye LGBT

Nahar menambahkan, saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran terutama bagi orang tua karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.

Viralnya cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT merupakan bukti dari perkembangan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.

"Orang tua tentu berharap anaknya mendapat informasi yang layak sesuai dengan usianya. Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget," jelas Nahar.

Sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Hak Anak, bahwa Anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

"Perlindungan terhadap anak atas konten-konten yang tidak layak merupakan tugas dan tanggung jawab dari negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Mari bersama lindungi anak kita," terang Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: