Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak Rp414,5 Miliar Telah Dicuri dari Bursa Kripto CoinEx

Sebanyak Rp414,5 Miliar Telah Dicuri dari Bursa Kripto CoinEx Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 12 September dikabarkan terjadi pengeluaran yang tidak wajar dari bursa kripto CoinEx ke alamat tanpa riwayat, yang membuat para ahli keamanan menduga bahwa bursa tersebut telah diretas. Platform keamanan blockchain Cyvers Alerts memperkirakan kerugiannya sekitar US$27 juta (Rp414,5 miliar).

Dikutip dari Cointelegraph, Rabu (13/9/2023), pada sekitar pukul 1:21 pm UTC, dompet CoinEx mentransfer sekitar 4.947 Ether (ETH) senilai US$7,9 juta (Rp121,3 miliar) pada saat itu ke akun Ethereum. Diketahui akun penerima tidak memiliki riwayat sebelum transaksi ini.

Segera setelah transaksi ini terjadi, dompet CoinEx mulai mentransfer sejumlah besar token ke alamat yang sama. Sekitar 408.741 Dai (DAI), 2,7 juta token Graph (GRT), 29.158 token Uniswap (UNI), dan banyak token lainnya di transfer dari dompet tersebut.

Baca Juga: Bentuk Aliansi di Texas, Kelompok Perusahaan Kripto Dorong Regulasi Kripto

Perusahaan keamanan blockchain PeckShield melaporkan aliran keluar ini sebagai sesuatu yang sangat mencurigakan. Kepala riset CryptoQuant, Julio Moreno, juga mengklaim bahwa perilaku dompet CoinEx tersebut "aneh" karena cadangan Ether bursa tersebut sekarang hampir nol ETH.

Pada pukul 5:25 pm UTC, CoinEx mengonfirmasi di X (sebelumnya Twitter) bahwa platform tersebut telah mengalami penarikan dana yang mencurigakan.

"[Sistem Pengendalian Risiko] kami mendeteksi penarikan dana yang aneh dari beberapa alamat dompet panas yang digunakan untuk menyimpan aset pertukaran CoinEx," demikian pernyataan dari bursa tersebut.

Bursa tersebut menambahkan bahwa tim investigasi khusus telah ditunjuk untuk mengetahui apa yang sedang terjadi. Tim tersebut mengklaim kripto yang ditarik merupakan bagian kecil dari total cadangan pertukaran dan bahwa pengguna akan menerima kompensasi 100% atas kerugian akibat pelanggaran ini.

Baca Juga: Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: