Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ade Armando Tanggapi Keputusan KPI soal Ganjar Nongol di Tayangan Azan, 'Mana Berani Sih KPI Pada Pemodal Sebesar HT'

Ade Armando Tanggapi Keputusan KPI soal Ganjar Nongol di Tayangan Azan, 'Mana Berani Sih KPI Pada Pemodal Sebesar HT' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengaku sudah menduga kalau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada stasiun TV yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo nongol di tayangan azan.

Sejumlah pihak heboh, bahkan ada yang menuding Ganjar melakukan pencitraan dan telah melakukan politik identitas.

Menanggapi itu, Ade menyebut kalau KPI tidak akan berani melawan pemodal besar seperti Hary Tanoesudibyo, taipan besar pemilik MNC Media Grup.

"Seperti sudah bisa diduga, KPI memutuskan munculnya Ganjar di azan MNC bukan pelanggaran aturan. Ya mana berani sih KPI pada pemodal sebesar HT yang mengabdi pada partai terbesar di Indonesia," cuitnya di akun Twitter @adearmando61.

Sebelumnya, yang menampilkan Ganjar tidak melanggar dan menyalahi standar program siaran. Berikut sikap resmi KPI.

AZAN MAGRIB DI RCTI DAN MNCTV

Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;

2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);

3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;

4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.

Dikeluarkan oleh KPI Pusat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: